Ayat(1) : "Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung." Ayat (2) : "Acara pemeriksaan Peninjauan Kembali ini dilakukan menurut ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung." Permohonanpeninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali; Permohonan penunajuan kembali yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali terbatas pada alasan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali yaitu apabila ada suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih Halini menjadi salah satu contoh inkonsistensi Mahkamah Agung dalam memutus permohonan kasasi. Dalam Kertas Kebijakan Pengurangan Arus Perkara ke MA yang dikeluarkan LeIP (2017), disebutkan bahwa sebagai peradilan kasasi dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung idealnya melaksanakan fungsinya sebagai judex jurist. PROSEDURPENGAJUAN PERKARA PERDATA Untuk Gugatan/Permohonan. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali; Permohonan grasi/remisi; Penangguhan pelaksanaan putusan. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi
JMB Putusan PN DENPASAR Nomor 928 / PDT. G / 2014 / PN.DPS. ; Menolak eksepsi Tergugat selain dan selebihnya;Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaara); Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);5. ;6.
Peninjauankembali merupakan salah satu bagian dari upaya hukum luar biasa,. Tata cara mengajukan memori banding perkara pidana. Contoh Memori Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pidana Narkoba : Contoh Surat Kuasa Khusus Peninjauan Kembali Perkara / Pidana mati sampai dengan adanya pembenahan pada sistem peradilan pidana.. Uu no.8 tahun 1981
PertanyaanPengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan atau putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti adanya kebohongan atau bukti baru. Bila alasan pemohon PK berdasarkan bukti baru (novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Permohonanpeninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut. 2. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim

MenandatanganiAkta Permohonan PK dan Akta Penerimaan Memori PK yang telah diparaf Panmud; Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Perdata Peninjauan Kembali Dengan Alasan Adanya Novum" SK Layanan sk standar pelayanan-20220816080740.pdf. Pelaksana. Candri Maharani Puspitasari,S.E.

.
  • id07siwfum.pages.dev/58
  • id07siwfum.pages.dev/93
  • id07siwfum.pages.dev/183
  • id07siwfum.pages.dev/63
  • id07siwfum.pages.dev/72
  • id07siwfum.pages.dev/390
  • id07siwfum.pages.dev/99
  • id07siwfum.pages.dev/124
  • contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata