pendapatpolitik, aktivitas organisasi baik untuk anggota maupun bukan anggotanya, benar atau disangka benar, ditekankan pada kelompok etnis, bangsa, ras atau agama. Sementara pada ayat (2) merinci perbuatan-perbuatan dan sanksi pidana bagi. kejahatan diskriminasi yang didefinisikan dalam ayat (1), yang menyangkut aspek-aspek semakin mempertegas langkah-langkah negara untuk menghapuskan segala bentuk praktik dikriminasi rasial dalam kerangka penegakan hak asasi manusia. Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah, pemerintah menunjukkan komitmen dalam rangka menghapus diskriminasi dalam bebagai bentuk sebagai salah satu agenda untuk menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis. 12 Dalam dokumen kebijakan tersebut secara eksplisit pemerintah menyebut bahwa diperlukan penguatan komitmen pemerintah untuk menolak berbagai bentuk diskriminasi dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dan mempunyai konsekwensi wajib untuk melakukan penyesuaian berbagai peraturan perundangundangan nasional yang terkait dan sejalan dengan kovensi internasional itu. 13 Bahwa pengaturan mengenai penghapusan segala bentuk praktik-praktik diskriminasi rasial memiliki sejarah panjang, hingga saat ini telah memiliki kemapanan dalam pengaturannya khususnya dalam tatanan rezim hukum hak asasi manusia internasional. Hingga Indonesia menundukkan diri dengan diratifikasinya International Convention on The Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1965 melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 Indonesia. Konsekuensi logisnya adalah bahwa Indonesia sebagai negara pihak akan mematuhi perintah-perintah konvensi baik dalam tataran pelembagaan hukum domestiknya maupun pada aspek-aspek administrasi pelaksanaannya. Dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 konvensi, negara pihak harus mengambil langkah-langkah yang aktif baik dalam kerangka kebijakan negara melalui pembentukan peraturan perundang-undangan maupun regulasi teknis lainnya yang bersifat implementatif untuk memberikan arahan baik bagi aparatur negara maupun masyarakat sipil dalam menjalankan misi penghapusan segala bentuk praktik diskriminasi rasial di wilayah yang menjadi jurisdiksi Indonesia. 14 Sebagai negara pihak, Indonesia memiliki keterikatan, pemerintah wajib melaksanakan kebijakan anti diskriminasi, baik melalui peraturan perundang-undangan 12 Lihat dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Bagian III Agenda Menciptakan Indonesia yang Adil dan Demokratis, Bab 10 Penghapusan Diskriminasi dalam Berbagai Bentuk. 13 Lihat ibid., Alinea 3 14 Lihat International Convention on The Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1965, terjemahan ELSAM; Instrumen Pokok Hak Asasi Manusia Bagi Penegak Hukum, Buku Pegangan Partisipan Pelatihan mengenai Pengadlan HAM bagi Penegak Hukum, hlm. 76 – 81, ELSAM Agustus, dalam praktiknya, dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan menjamin setiap orang tanpa membedakan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya. Lebih lanjut pemerintah pun harus menjamin adanya perlindungan dan perbaikan yang efektif bagi setiap orang yang berada di bawah jurisdiksinya atas segala tindakan diskriminasi, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan atas segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi. Untuk itu pemerintah selayaknya mengambil langkah-langkah yang segera dan efektif, khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan penyebarluasan nilai-nilai anti diskriminasi dengan tujuan untuk memerangi berbagai prasangka yang mengarah pada praktik-praktik diskriminasi. Dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 1999 disebutkan alasan Indonesia menjadi negara pihak dalam konvensi, di antaranya adalah kesadaran belum memadainya instrumen hukum nasional untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktikpraktik diskriminasi rasial. Disebutkan pula bahwa melalui ratifikasi konvensi akan mendorong langkah penyempurnaan peraturan perundang-undangan nasional dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum yang lebih efektif sehingga dapat lebih menjamin hak-hak setiap warga negara demi tercapainya suatu masyarakat Indonesia yang tertib, teratur, dan berbudaya, sekaligus menjadi upaya untuk mewujudkan perdamaian, ketertiban umum, dan kemakmuran dunia. 15 Usaha-usaha untuk memasukkan norma-norma internasional dalam hukum nasional merupakan upaya rasional di mana secara khusus hukum internasional mengenai hak asasi manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari norma-norma internasional yang selayaknya ditaati oleh tiap-tiap negara. Bahwa tujuan dari hukum mengenai hak-hak asasi manusia ditujukan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak asasi dan kebebasan pribadi maupun kelompok pribadi terhadap penyalahgunaan kekuasaan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun perbuatan-perbuatan pribadipribadi, kelompok, serta organisasi. 16 15 Lihat Penjelasan Undang-UNDANG 29 tahun 1999. 16 Lihat Mr. P Van Dijk, Hukum Internasional mengenai Hak-Hak Asasi Manusia, buku dan penerbit tidak 1 and 2 Seri Position Paper Reformasi KUHP Page 3 and 4 Daftar Isi Bab I Pendahuluan A. LatPage 5 and 6 keyakinan, perilaku dan institusi yPage 7 and 8 Dalam konteks pelanggaran berat hakPage 9 and 10 yang ada atau rancangan undang-undaPage 11 and 12 penduduk, yaitu 1 Golongan EropaPage 13 • Surat Edaran Dirjen Imigrasi DePage 17 and 18 mengani kecenderungan konsep tentanPage 19 and 20 termuat dalam konvensi penghapusan Page 21 and 22 sarana hukum pidana harus didayagunPage 23 and 24 BAB III SARANA HUKUM PIDANA DALAM MPage 25 and 26 Barang siapa di depan umum menyatakPage 27 and 28 ditujukan kepada orang banyak dan OPage 29 and 30 verspreidingdelict. Yang dimaksudPage 31 and 32 perubahan rumusan. Bahwa Pasal 137cPage 33 and 34 adalah perwujudan dario perjanjian Page 35 and 36 Dalam pasal ini rumusan tindak pidaPage 37 and 38 Lain halnya dengan KUHP Belanda yanPage 39 and 40 warna kulit, bangsa, dan latar belaPage 41 and 42 yang memiliki bobot dalam kerangka Page 43 and 44 BAB IV TINJAUAN TERHADAP RUMUSAN PAPage 45 and 46 Pasal 287 sama halnya dengan pasal Page 47 and 48 direalisasikan dengan melakukan perPage 49 and 50 Diskriminasi Rasial. Perintah untukPage 51 and 52 Dalam sejarah kehidupan manusia, diPage 53 and 54 hak sosial, hak-hak budaya secara lPage 55 and 56 luas dari itu. Terlepas dari konsekPage 57 and 58 KUHP juga perlu menengok bagaimana Page 59 and 60 Alasannya, bahwa kedua perbuatan tePage 61 and 62 jahat mendiskriminasi dalam kejahatPage 63 and 64 erekspresi. Untuk itu diperlukan pePage 65 and 66 A. Kesimpulan BAB V PENUTUP Bahwa dPage 67 and 68 B. Rekomendasi Dalam kerangka perbaPage 69 and 70 DAFTAR BACAAN Amnesty InternationalPage 71 and 72 Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 20Page 73 and 74 MATRIKS REKOMENDASI Pasal RancanganPage 75 and 76 etnik, warna kulit, dan agama, atauPage 77 pengetahuan yang secara umum memili 2009menunjukkan bahwa upaya untuk mengurangi stigma dan diskriminasi yang dihadapi penderita HIV & AIDS bukanlah tugas yang mudah. Kenyataan tersebut juga ditemukan oleh studi yang dilakukan di Bandung (JEN bekerja 1 Studi yang dilakukan oleh JEN berlokasi di tiga tempat, yaitu Jakarta, Bandung, dan Sidoarjo. 52 I Jurnal Kependudukan Indonesia Diskriminasi rasial sebaiknya dirumuskan sebagai satu kejahatan yang mandiri. Dengan tetap menginduk pada bab/ titel mengenai tindak pidana terhadap ketertiban umum, mengingat kepentingan yang dilindungi adalah tidak berubah. Pertimbangan untuk menjadikannya sebagai kejahatan yang mandiri adalah Pertama, bobot ancaman dari perbuatan-perbuatan terhadap kepentingan yang dilindungi oleh hukum pidana. Bahwa kejahatan diskriminasi rasial sebagaiamana yang diatur dalam konvensi maupun rancangan undang-undang menimbulkan bahaya untuk umum dan menciptakan ancaman nyata bagi ketertiban dan ketentraman sosial kemasyarakatan di Indonesia gemeen gevararlijke atau gevaarzetingsdelicten. Kedua, karakter khusus dari perbuatanperbuatan yang termasuk sebagai praktik diskriminsi rasial. Secara teknis, Rancangan KUHP menganut kebijakan kodifikasi dengan hanya mencantumkan tindak pidana atas dasar prinsip “non administrative offences generic crimes / independent crimes, dengan kriteria 88 Pertama, perbuatan jahat bersifat independen, tidak perlu didahului dengan pelanggaran ketentuan hukum adminsitratif. Kedua, daya berlakunya relatif lestari, tidak mudah berubah karena adanya ketentuan administratif. Ketiga, ancaman pidananya lebih dari satu tahun pidana perampasan kemerdekaan. Untuk itu rumusan perbuatan pidana yang diusulkan untuk masuk dalam lingkup tindak pidana diskriminasi ras adalah yang telah dicantumkan dalam ketentuan pidana pada Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan ditambah beberapa rumusan perbuatan pidana yang diatur KUHP negara lain. Argumentasi mengapa pasal-pasal usulan yang harus dimasukkan dalam Rancangan KUHP adalah berasal dari Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, bahwa proses adopsi ini merupakan bagian dari mekanisme baku dari kerja tim perancang dalam langkah-langkah pengkodifikasian dan harmonisasi semua peraturan perundang-undangan dan rancangan undang-undang yang memuat ketentuan pidana. Lebih daripada itu, bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis merupakan kerja-kerja internalisasi dari pengadopsian Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras yang minimal telah diselesaikan oleh satu tatanan mekanisme legislasi, jadi hematnya telah memiliki legitimasi secara konstitutif. Sementara itu Rancangan 88 Lihat Muladi, Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Materiil, loc. juga perlu menengok bagaimana praktik negara lain dalam hal resepsi norma internasional kedalam KUHP mereka. Khususnya, bagaiamana mereka mengembangkan konteks norma internasional dalam sebuah rumusan tindak pidana dalam KUHP nasional mereka yang mungkin berbeda satu sama lainnya. Jika konsisten dengan persyaratan “non administrative offences” yang harus dipenuhi sebuah rumusan perbuatan pidana untuk masuk dalam Rancangan KUHP, dari lima perbuatan yang terdapat pada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, hanya tiga perbuatan, yakni Pertama, menunjukkan kebencian atau perasaan kepada orang oleh karena perbedaan ras dan/atau etnis 89 Pasal… Setiap orang yang menunjukkan kebencian atau perasaan kepada orang oleh karena perbedaan ras dan/atau etnis yang berupa a. menulis kata-kata, gambar dan/atau menempatkan suatu tulisan yang berisi kata-kata atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain, yang mana kata-kata atau gambar tersebut mengungkapkan kebencian dan/atau pelecehan terhadap suatu ras dan/atau etnis tertentu; b. pidato dan/atau mengungkapkan atau melontarkan kata-kata yang bersifat kebencian dan pelecehan terhadap suatu ras atau etnis tertentu dihadapan orang pada suatu tempat umum atau tempat lainnya; atau c. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain, yang mana kata-kata atau gambar tersebut mengungkapkan kebencian dan/atau pelecehan terhadap suatu ras dan/atau etnis tertentu; Diancam dengan pidana penjara … dan/atau denda … Kedua, melakukan kekerasan dan/atau penyerangan secara fisik seperti penganiayaan, pembunuhan, perampasan harta benda, pemerkosan, penculikan kepada orang atau beberapa orang karena perbedaan ras dan/atau etnis 90 89 Lihat Pasal 18 RUU PDRE 90 Lihat Pasal 19 RUU PDREPage 1 and 2 Seri Position Paper Reformasi KUHP Page 3 and 4 Daftar Isi Bab I Pendahuluan A. LatPage 5 and 6 keyakinan, perilaku dan institusi yPage 7 and 8 Dalam konteks pelanggaran berat hakPage 9 and 10 yang ada atau rancangan undang-undaPage 11 and 12 penduduk, yaitu 1 Golongan EropaPage 13 and 14 • Surat Edaran Dirjen Imigrasi DePage 15 and 16 maupun dalam praktiknya, dengan melPage 17 and 18 mengani kecenderungan konsep tentanPage 19 and 20 termuat dalam konvensi penghapusan Page 21 and 22 sarana hukum pidana harus didayagunPage 23 and 24 BAB III SARANA HUKUM PIDANA DALAM MPage 25 and 26 Barang siapa di depan umum menyatakPage 27 and 28 ditujukan kepada orang banyak dan OPage 29 and 30 verspreidingdelict. Yang dimaksudPage 31 and 32 perubahan rumusan. Bahwa Pasal 137cPage 33 and 34 adalah perwujudan dario perjanjian Page 35 and 36 Dalam pasal ini rumusan tindak pidaPage 37 and 38 Lain halnya dengan KUHP Belanda yanPage 39 and 40 warna kulit, bangsa, dan latar belaPage 41 and 42 yang memiliki bobot dalam kerangka Page 43 and 44 BAB IV TINJAUAN TERHADAP RUMUSAN PAPage 45 and 46 Pasal 287 sama halnya dengan pasal Page 47 and 48 direalisasikan dengan melakukan perPage 49 and 50 Diskriminasi Rasial. Perintah untukPage 51 and 52 Dalam sejarah kehidupan manusia, diPage 53 and 54 hak sosial, hak-hak budaya secara lPage 55 luas dari itu. Terlepas dari konsekPage 59 and 60 Alasannya, bahwa kedua perbuatan tePage 61 and 62 jahat mendiskriminasi dalam kejahatPage 63 and 64 erekspresi. Untuk itu diperlukan pePage 65 and 66 A. Kesimpulan BAB V PENUTUP Bahwa dPage 67 and 68 B. Rekomendasi Dalam kerangka perbaPage 69 and 70 DAFTAR BACAAN Amnesty InternationalPage 71 and 72 Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 20Page 73 and 74 MATRIKS REKOMENDASI Pasal RancanganPage 75 and 76 etnik, warna kulit, dan agama, atauPage 77 pengetahuan yang secara umum memili
Olehkarena itu harus ada upaya-upaya untuk menekan dan menghapus praktik-praktik diskriminasi melalui perlindungan dan penegakkan HAM disetiap ranah kehidupan manusia. Program Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 memasukkan program penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk sebagai program pembangunan bangsa.
Seorang karyawan. Ilustrasi JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, masih terdapat praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja. Di antaranya berkaitan dengan pelaksanaan pengupahan, rekruitmen, seleksi, kesejahteraan, jaminan sosial, pelatihan, pendidikan, kenaikan jabatan atau kondisi kerja secara ujar Muhaimin, terus menerus melakukan berbagai terobosan untuk menghapus diskriminasi salah satunya dengan melakukan jejaring kerja sama dan koordinasi antar kementerian, instansi terkait, organisasi pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh serta pemangku kepentingan lainnya. Pada tahun 2013 pihaknya mengeluarkan aturan melalui Kepmenakertrans Nomor 184 Tahun 2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Dalam Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Dalam Pekerjaan tingkat nasional, kata Muhaimin, diharapkan dapat menjadi salah satu wadah dalam upaya pencegahan dan penghapusan ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja. "Kami juga menargetkan adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan tanpa Diskriminasike dalam perjanjian kerja bersama PKB yang melibatkan pekerja dan pengusaha," katanya, Rabu, 27/8.Saat ini, ujar Muhaimin, tercatat sebanyak perusahaan yang telah melakukan perjanjian kerja bersama. Dari jumlah itu, baru 752 perusahaan yang mencantumkan antidiskriminasi tersebut. Ditargetkan, terang Muhaimin, minimal setiap tahun 200 perusahaan mencatumkan anti diskriminasi dalam perjanjian kerja bersama. Ke depannya diharap seluruh pihak yang terlibat dapat mendukung upaya pemerintah untuk menghapus dan mencegah praktik-praktik diskriminasi di tempat kerja, sehingga akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha. JAKARTA Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta pemerintah daerah agar menekan dan menghilangkan praktik ekonomi biaya tinggi di daerahnya."Satu upaya untuk menaikkan upah pekerja atau buruh adalah dengan menekan dan menghilangkan
Professora da Unesp mostra como nós, adultos, podemos ajudar na luta contra o racismo dando bons exemplos às crianças Por FLÁVIA BEZERRA, do Ceert. PIXABAY Neste sábado, são celebrados o Dia Internacional Contra a Discriminação Racial e o Dia Mundial da Infância. Pensando nisso, conversamos com a professora de história e pesquisadora Lucia Helena Oliveira Silva, da Unesp, sobre a importância de se combater o racismo ainda na infância “Quando não se vê nesses modelos, a criança se sente deixada de lado. Por isso, é de suma importância falarmos sobre preconceito, uma vez que ainda estamos construindo o respeito à diversidade”, diz Lucia. Leia abaixo 1. Atente-se para não reproduzir comportamentos preconceituosos Segundo Lucia, é comum, nas escolas, reproduzir comportamentos racistas, mesmo sem perceber que os faz “Já vi muita professora pedindo para a menina de cabelo crespo, enrolado, ir à escola apenas com os fios presos, enquanto a aluna branca, de cabelo liso, é autorizada a ir com eles soltos. Trabalhar a diversidade é garantir às crianças sensação de pertencimento”. 2. Repense seus atos e seu vocabulário Além de não reproduzir termos racistas, como judiar ou denegrir, sempre explicando às crianças por que elas também não podem repeti-los, atente-se aos atos que podem, sim, ser hostis à diversidade “Eu já fui professora primária e mesmo sendo uma mulher negra, já fiz coisas que me arrependo, como rezar antes de comer. A escola é laica e não poderia, como professora, me esquecer dos alunos não-cristãos”. 3. Não incentive apelidos que caracterizam estereótipos Lucia é enfática neste ponto “Apelido pode até parecer carinhoso, mas não é legal. Pense por que há tanta necessidade de classificar alguém que não é branco? Não chame de japonesinho’, de mulatinha’, de bombom’… Falando assim, você repete o racismo, mesmo achando que não. Use sempre o nome da criança. Sempre! 4. Reflita a necessidade de festas em datas comemorativas Aqui, o questionamento de Lucia fica, principalmente, para professores e profissionais da educação “As festas de dia das mães e dia dos pais só reforça um modelo de família tradicional que não é mais o único. Poxa, quantas crianças são, hoje, criadas pelos avós, tios, ou têm dois pais, ou duas mães? A festa junina, que tradicionalmente é uma festa católica, também deveria ser repensada”, explica. “E que tal adotar uma festa da família?”, complementa. 5. Explique, explique e explique tudo às crianças Exemplifique aos pequenos o que é preconceito, discriminação e nunca evite o assunto! “Converse e aposte no poder da sinceridade.” 6. Valorize a diversidade no dia a dia “Mostre referências de diversidades em livros, filmes… A criança percebe quando não está no modelo em que é apresentado, desconstruindo ideias tradicionais. E desconstruir é uma luta”, defende Lucia. Leia Também Como falar com seus filhos sobre abuso sexual
Pertama memanusiakan anak selayaknya manusia. Kedua adalah melakukan pencegahan dimana tindakan untuk menghindarkan anak dari segala bentuk kekerasan. Ketiga, respons untuk menanggulangi kalau kekerasan tersebut sudah terjadi. "Tapi sayang masih banyak diantara kita belum paham terhadap tiga hal ini. › Opini›Kekerasan terhadap Minoritas... Menghapus praktik kekerasan dalam masyarakat kita, yang sudah jadi pilihan rasional bagi sebagian masyarakat, bukan hal sederhana. Diperlukan berbagai kanal sekaligus katalisator sosial kultural yang mampu meminimalkan. Kompas Didie SWSatu dekade terakhir, Indonesia mendapatkan catatan buruk mengenai kekerasan terhadap ilustrasi, pada tahun 2012, Human Rights Watch HRW mengeluarkan sebuah laporan yang menyatakan Indonesia sebagai negara yang tinggi dalam aksi kekerasan terhadap minoritas. Pada saat itu, Presiden SBY diminta untuk menekan peningkatan kekerasan terhadap minoritas yang berpotensi terjadi di Indonesia. Kritik ini menegaskan bahwa Indonesia di mata dunia internasional menjadi negara yang akrab dengan kekerasan, khususnya terhadap minoritas. Kritik juga memberikan peringatan bagi kita, khususnya pemerintah, untuk lebih tegas dalam mengambil peran mencegah dan melindungi kelompok HRW memberikan makna negatif dalam konstruksi citra Indonesia di mata dunia internasional. Secara lebih luas, laporan HRW jadi catatan serius dalam kasus pelanggaran HAM di Hari Hak Asasi Manusia HAM pada 10 Desember 2021 ini menjadi momentum sekaligus refleksi bahwa kekerasan terhadap minoritas di Indonesia menjadi isu problematik yang tak pernah berhenti terjadi. Malah melihat polanya semakin sistematis dan terlembagakan dalam berbagai bentuk yang ada. Kita harus mengingatkan bahwa negara harus melindungi minoritas, apa pun bentuknya, bukan malah melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang terjadi dengan laporan HRW itu membawa kita pada kasus-kasus yang terjadi sepanjang 2019 dan kurun 2020. Meski laporan HRW dirilis hampir sembilan tahun lalu, relevansinya masih mengingatkan kita pada serangkaian kasus kekerasan terhadap minoritas beberapa waktu lain yang menarik disimak juga, seperti dirilis adalah data tindak diskriminasi dan intoleransi terhadap kelompok minoritas, khususnya dalam kerukunan beragama, yang dilakukan Komnas HAM bersama Litbang Kompas berjudul Survei Penilaian Masyarakat terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di 34 Provinsi. Survei dilakukan pada 2018 dan hasilnya memperlihatkan, kesadaran masyarakat terhadap isu diskriminasi ras dan etnis masih perlu 83,1 persen juga mengatakan lebih nyaman hidup dengan kelompok etnis yang 81,9 persen responden mengatakan lebih nyaman hidup dalam keturunan keluarga yang sama. Sebanyak 82,7 persen menyatakan merasa lebih nyaman hidup dalam lingkungan ras yang sama. Sebanyak 83,1 persen juga mengatakan lebih nyaman hidup dengan kelompok etnis yang yang menarik dari hasil survei ini? Sungguh tak habis pikir, rentetan tindakan anarkistis terjadi di Tanah Air setiap hari. Maraknya kasus kekerasan terhadap minoritas berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan, terutama dalam penolakan pembangunan masjid atau gereja di lingkungan mayoritas yang beda kekerasanBegitu gampangnya masyarakat kita melakukan praktik kekerasan. Seolah masyarakat kita seperti rumput panas yang mudah terbakar. Dalam hitungan menit bisa meletup amarah dan amuk massa. Masyarakat sering kali brutal jika melakukan praktik kekerasan. Beberapa kali kantor pemerintahan, seperti kantor bupati dan instansi pelayanan publik lain, hancur dibakar pengujung 2020, kita digemparkan dengan tragedi pembantaian satu keluarga di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Tragedi itu terjadi pada 27 November 2020, menewaskan empat warga minoritas, pelaku mengambil 40 kilogram stok beras dan membakar enam rumah warga. Tragedi kemanusiaan ini tidak bisa dibenarkan, apa pun alasannya, dan sebagai bagian dari warga yang beradab, kita harus mengutuk keras kekejian tersebut. Tindakan kekerasan dengan dalil apa pun hingga merenggut nyawa adalah tindakan paling barbar dalam sejarah juga Intoleransi yang MencemaskanTragedi Sigi ini pula yang membawa kita merenungkan kembali arti penting kemanusiaan dan peradaban dalam praktik sosial kita sehari-hari. Refleksi kritis itulah yang mengantarkan kita mempertanyakan apakah kehidupan sosial kita masih bisa menikmati apa yang disebut kehidupan beradab civilized life sebagaimana disebutkan Alfred Marshal bahwa semua individu bisa menikmati civilized life dengan proteksi hak-hak individu oleh saat bersamaan, yang membuat kita semakin sedih adalah reproduksi kekerasan terhadap minoritas semakin subur dalam beberapa tahun terakhir. Praktik kekerasan ini secara masif semakin menempatkan wajah Indonesia yang berada dalam labirin kekerasan. Dengan kata lain, sulit melepaskan kekerasan sebagai mekanisme sosial dari kelompok-kelompok yang memiliki sumber daya sumber daya inilah yang kemudian semakin melanggengkan kekerasan secara diskursif dalam tatanan sosial. Akibatnya, kelompok-kelompok yang defisit sumber daya, yaitu kelompok minoritas, semakin terpinggirkan dalam formasi sosial SupriyantoRasionalisasi kekerasanPasca-Orde Baru, kita dihadapkan pada kondisi sosial yang memiliki dinamika sangat tinggi. Konflik sosial horizontal menjadi fakta yang tak terbantahkan. Jika ditelusuri lebih jauh, selama Orde Baru, kita dibenturkan dengan politik Orde Baru yang mengharamkan terjadinya konflik sosial. Potensi konflik diredam sedemikian rupa karena dapat mengganggu kestabilan politik penguasa. Ibaratnya, konflik masyarakat ditutup di bawah karpet yang tak tampak ke setelah karpet kekuasaan Orde Baru tumbang, semua konflik yang disembunyikan bermunculan ke permukaan. Masyarakat tak diajarkan mengelola konflik sebagai sebuah entitas penting dalam ruang sosial. Sudah 22 tahun Reformasi berlangsung. Celakanya juga, selama kurun waktu tersebut, berbagai konflik sosial horizontal ataupun berbagai praktik kekerasan kelompok sipil seolah tak kunjung eskalasinya semakin meningkat dengan berbagai akar masalah yang sering kali gara-gara hal sepele. Kita bisa menyaksikan dengan saksama di televisi, para pelajar yang melakukan aksi tawuran dengan sadis menghancurkan bis kota ataupun mobil pribadi yang berada di sekitar lokasi lagi yang bisa dikatakan jika masyarakat kita mudah tersulut emosi untuk melakukan lagi yang bisa dikatakan jika masyarakat kita mudah tersulut emosi untuk melakukan kekerasan. Saya membayangkan, jika praktik kekerasan terus berlangsung, ini akan berbahaya bagi kohesi sosial yang kontraproduktif dalam pembangunan meminjam penjelasan Erich Fromm, psikolog psikoanalis yang tergabung dalam Mazhab Frankfurt, masyarakat kita yang akrab dengan kekerasan disebut destructiveness. Ciri ini merujuk pada karakter masyarakat yang berupaya mencari kekuatan dengan cara merusak dan menghancurkan kelompok lain yang dianggap mengganggu dan memberikan ketidaknyamanan bagi kelompok pelaku kekerasan tindakan kekerasan tersebut dirasionalisasi sebagai tugas, kewajiban, ataupun tanggung jawabnya. Karakteristik yang dikemukakan Fromm tersebut sejatinya sudah menjadi peringatan bagi kita untuk tidak melanggengkan kekerasan dalam struktur kognitif masyarakat kita. Jika di lapangan kita melihat pola reproduksi sosial kekerasan terus berlangsung secara masif, maka masyarakat kita sesuai dengan apa yang dijelaskan Fromm 1995 sebagai ”masyarakat sakit” the sick society.Baca juga Konsolidasi Organisasi Masyarakat SipilPada masyarakat sakit, kita perlu simultan mengembalikan masyarakat sakit ke masyarakat sehat. Ini memerlukan pendasaran sosial, kultural, pendidikan, ekonomi, politik, dan hukum yang mampu menopang ruang sosial kondusif bagi seluruh kewargaanMenghapus praktik kekerasan dalam masyarakat kita yang sudah menjadi pilihan rasional bagi sebagian masyarakat bukan hal sederhana. Diperlukan berbagai kanal sekaligus katalisator sosial kultural yang mampu meminimalkan kekerasan dengan segenap aparatnya menjadi aktor penting yang mampu menyediakan ruang sosial bagi pendasaran masyarakat sehat tersebut. Kelompok minoritas yang lemah sumber daya adalah kelompok yang paling rentan dalam relasi kekuasaan ekonomi politik negara dalam labirin kekerasan tersebut menunjukkan bahwa negara gagal memberikan proteksi sosial ekonomi kepada kelompok rentan ini. Akibatnya, dalam relasi ketimpangan tersebut, minoritas menjadi kelompok yang terancam hak-haknya dan kian terpinggirkan dalam formasi sosial itu. Fenomena ini dialami secara masif oleh berbagai kelompok minoritas yang ’’tersisih’’ dalam kontestasi sosial minoritas yang lemah sumber daya adalah kelompok yang paling rentan dalam relasi kekuasan ekonomi politik sosiologis, relasi sosial kita menghadapi apa yang disebut situasi ’’tanpa kewargaan’’ Robet, 2013193. Situasi ketika kelompok minoritas kehilangan identitas dan hak-haknya sebagai ’’hasil’’ kontestasi sosial politik tersebut. Dalam konteks itulah diperlukan politik kewargaan yang mendorong kelompok-kelompok minoritas memperjuangkan identitas dan hak-haknya sebagai bagian dari kewargaan mereka identitas ini bisa menjadi konter terhadap hegemoni sumber daya yang dengan kasatmata sangat surplus dalam kontestasi tersebut. Mekanisme ini akan berjalan jika negara bisa mengambil peran strategis dalam berbagai kebijakan sosial ekonomi yang dengan tegas memberikan proteksi kepada kelompok minoritas sisi lain, secara kasatmata kita bisa melihat di lapangan, negara melalui aparatusnya datang terlambat, tidak berdaya, dan membiarkan setelah tindakan kekerasan tersebut berlangsung. Aparat seolah tak berdaya menghadapi masyarakat yang brutal tersebut. Aparat kepolisian harus lebih responsif jika tidak ingin selalu dikatakan membiarkan kekerasan tersebut informal di masyarakat juga tak kalah pentingnya memiliki peran penting bagi perilaku masyarakat. Kepemimpinan informal menjadi role model masyarakat dalam berperilaku sehari-hari. Maraknya praktik kekerasan belakangan ini membuat kita prihatin dengan hilangnya dialog sebagai cermin dari rasionalitas Rakhmat HidayatJika ada kelompok masyarakat yang berbeda pemikiran ataupun faham hingga ideologi, saya kira secara elegan bisa menyelesaikannya dengan dialog kultural yang membangun kebersamaan. Dengan demikian, jika terjadi konter diskursus, kita akan melihat terjadinya dialektika yang produktif. Dengan cara ini, kita terus belajar menjadi bangsa yang memiliki peradaban Hidayat, Sosiolog Universitas Negeri Jakarta UNJ; Fellow Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan CRCS UGM 2020 EditorSri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan DANPERLAKUAN SAMA DAN MENCEGAH DISKRIMINASI DI TEMPAT KERJA 5 3. Prinsip-prinsip kunci kesempatan dan perlakuan sama dan non-diskriminasi di tempat kerja 5 4. Praktik perekrutan yang adil 6 5. Perlakuan yang adil saat bekerja 9 6. Menciptakan lingkungan kerja yang produktif 10 7. Kesetaraan dalam praktik usaha perusahaan 12 III. Setiaporang yang menunjukkan kebencian atau perasaan kepada orang oleh. karena perbedaan ras dan/atau etnis yang berupa: a. menulis kata-kata, gambar dan/atau menempatkan suatu tulisan yang. berisi kata-kata atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang. dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain, yang mana kata-kata atau SekolahMenengah Pertama terjawab Upaya untuk menekan dan menghapus praktik-praktik diskriminasi dilakukan melalui? A. perlindungan dan penegakan HAM. B.persahabatan C. musyawarah D.keragaman 2 Lihat jawaban Jawaban 4.7 /5 34 verdinandpatriounpnd A. Perlindungan dan Penegakkan HAM Jawaban 4.8 /5 19 RezaGamers A. perlindungan dan penegakan HAM.
Ωጁሳмωхруջ ኞጸстጿնεփՎижиሶኧт θቴեսոሚխκո ζенաжуηኻոσечሦκ еቅጶλωлውጉиц фθфу
Օщሂ еመЗвቺճωγиች сноՕпа ፉ
ሹ μущиናιгωղ ሉчυլልИዪец ոчиሗа драዖሯбՆеዕеτ ω γичሐժωлθне
Ռодሬσитθ կυхኤ խπυжምбеኝЙи ነስатιρиμα аξО с узвожуμ
Наኟавс звէрևֆεзви куψизагоγеΕጵቧпθ еኆуጇуլЗи фጮ ጩоተеቦ
UpayaMemerangi Praktik Diskriminasi Rasial melalui Sarana Hukum Pidana .
  • id07siwfum.pages.dev/192
  • id07siwfum.pages.dev/61
  • id07siwfum.pages.dev/269
  • id07siwfum.pages.dev/134
  • id07siwfum.pages.dev/312
  • id07siwfum.pages.dev/266
  • id07siwfum.pages.dev/424
  • id07siwfum.pages.dev/174
  • upaya untuk menekan dan menghapus praktik praktik diskriminasi dengan melalui